ISLAM DAN DEMOKRASI :
Warisan Sejarah dan Konteks Global
|
K
|
ebangkitan Islam dan
demokratisasi di dunia Muslim berlangsung dalam konteks global yang dinamis.
Menguatnya identitas komunal dan tuntutan terhadap partisipasi ppolitik rakyat
muncul dalam lingkungan dunia yang begitu kompleks ketika teknologi semakin
memperkuat hubungan global, sementara, pada saat yang sama identitas lokal,
nasional, dan budaya lokal masih sangat kuat.
Tuntutan terhadap demokratisasi semakin marak
dalam kancah global ini. Hanya segelintir pemimpin atau gerakan politik yang
mengaku sebagai “antidemokrasi”. Banyak orang sepakat bahwa perkembangan
politik global yang terpenting pada akhir abad kedua puluh ini adalah munculnya
gerakan prodemokrasi di seluruh belahan dunia dan keberhasilan gerakan itu di
banyak negara.
Orang-orang yang secara resmi dan terbuka
menentang demokrasi atau yang dengan terang-terangan mencanangkan
program-program yang tidak demokratis, ada pula kelompok-kelompok yang menolak
“demokrasi” karena menganggap sebagai konsep asing yang tidak dapat diterapkan
di dalam tradisi atau masyarakat mereka, sementara masih ada konseptualisasi
lain yang lebih tepat dan lebih asli yang memberi tempat bagi partisipasi dan
kebebasan rakyat. Namun, di seluruh dunia orang-orang yang mempunyai kesadaran
politik tinggi mengungkapkan aspirasi mereka ihwal partisipasi politik,
kebebasan, persamaan dalam konsep “demokrasi”.
Gerakan
Pemberdayaan dan Identitas
Perubahan
pengalaman umat manusia dalam skala global disertai pula dengan menguatnya
tuntutan terhadap partisipasi rakyat dan mengentalnya identitas-identitas
komunal. Kedua fenomena tersebut saling berkaitan, dan ini menunjukkan upaya
individu dan kelompok untuk melakukan kontrol atas berbagai perkembangan dan
lembaga yang tampaknya begitu besar hingga tidak dapat dikontrol lagi.
Demokrasi merupakan tuntutan terhadap
pemberdayaan rakyat dalam pemerintahan dan politik yang semakin marak diserukan
oleh rakyat di seluruh penjuru dunia. Teknologi pemerintahan dan aturan yang
semakin canggih menimbulkan rasa marginal yang semakin besar di kalangan rakyat
kebanyakan, bahkan di negara-negara yang secara universal dianggap “demokrasi”.
Teknologi semacam itu dapat mengubah otokrasi yang lebih tradisional mennjadi
kediktatoran otoriter, baik kanan maupun kiri, yang relatif efektif dan mengubah para pemmimpin republik demokrasi
lama menjadi kelompok ellite yang mampu memanipulasi massa dan menciptakan rasa
terppisah dari politik partisipasi.
Secara teoretis, mungkin ada sejumlah metode
untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan rakyat dalam pemerintahan.
Namun, pada akhir abad kedua puluh ini, cara yang paling luas diterima untuk
mengungkapkan aspirasi tersebut adalah menuntut demokrasi.
Menurut W.B. Gallie, “Demokrasi merupakan suatu
konsep yang pada prinsipnya masih diperdebatkan.” Ia menandaskan bahwa “ada
perselisihan pandangan menyangkut konsep-konsep semacam itu… yang benar-benar
asli, artinya meskipun tidak dapat diselesaikan dengan argumen apa pun,
konsep-konsep tetap dipertahankan melalui
sejumlah argumen dan bukti yang sangat layak dihormati. Gallie
mengemukakan, manakala seseorang bekerja dengan konsep-konsep yang pada dasarnya
masih diperdebatkan tersebut, usahanya itu haruslah diakui.
Bagi kebanyakan orang Barat, konsep “demokrasi
Islam” merupakan suatu anatema. Pendapat ini memustahilkan untuk memahami daya
tarik dan kekuatan gerakan-gerakan Islam. Mengingat demokrasi merupakan konsep
yang pada dasarnya masih diperdebatkan.
Meningkatnya tuntutan terhadap partisipasi dan
pemberdayaan rakyat diiringi pula dengan meningkatnya tuntutan lain, yaitu
tuntutan terhadap pengakuan identitas khusus atau komunitas-komunitas asli.
Penegasan akan keaslian dan keabsahan identitas komunal itu mengambil bentuk
yang berbeda-beda. Di beberapa wilayah, ia berbentuk penegasan akan warisan
budaya, bahasa, atau etnik khusus. Dalam kasus-kasus lain, ia merupakan
penegasan akan keabsahan suatu pesan keagamaan atau tradisi dan muncul sebagai
bagian dari kebangkitan agama global yang terjadi belakangan ini. Dalam
pengertian yang lebih luas, semua gerakan semacam ini menunjukkan penyangkalan
terhadap asumsi lama bahwa proses modernisasi pada akhirnya akan menciptakan
dunia yang homogen dan modern yang terdiri dari kelompok-kelompok yang pada
prinsipnya seragam di dalam sebuah masyarakat universal.
Sejalan dengan tuntutan demokratisasi, salah
satu perkembangan sejarah paling penting pada akhir abad kedua puluh adalah
“ledakan pemikiran yang bertema agama dan semi-agama di seluruh dunia” dalam
konteks globalisasi tindakan manusia. Ini sering mengakibatkan timbulnya
penegasan aktif dari hal yang terkadang disebut gerakan kebangkitan agama
“fundamentalis”. Penting dicatat bahwa “kebangkitan ideologi dan doktrin
partikularitas (lokal, etnis, nasional) secara ‘fundamentalistis’ dalam lingkup
peradaban dan regional, sama sekali bukan bukti yang membantah terjadinya
proses globalisasi. Meskipun ada beberapa gerakan fundamentalis yang
benar-benar reaksioner dan anakronistis, “ada pula yang menawarkan cara-cara
baru, meskippun sering sangat militan, untuk mengukuhkan identitas masyarakat
partikularistis terhadap universalisme global dengan cara yang relatif ‘konkultural’
dan majemuk.
Dua kecenderungan besar ini, demokratisasi dan
menguatnya identitas komunal, merupakan fenomena penting dalam sejarah dunia
masa kini yang muncul secara bersamaan. Kondisi-koondisi khas disetiap wilayah
di dunia membentuk ekspresi kedua kecenderungan itu; kadang-kadang keduanya
saling melengkapi, kadang-kadang saling bertentangan. Meskipun berbeda-beda,
perkembangan regional juga mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perkembangan
global dan keduanya tidak dapat dipandang secara terpisah.
Di dunia Muslim, telah muncul kebangkitan Islam
yang penting, dan sangat jelas terlihat. Pengukuhan iman dan identitas ini mempunyai pengaruh hebat dalam seluruh aspek
kehidupan manusia yang tercermin dalam pakaian, perubahan gaya hidup sosial,
kesenian, dan, paling jelas terlihat, dalam arena dan kekuasaan politik.
Bersamaan dengan munculnya kebangkitan Islam, muncul pula tuntutan yang semakin
kkuat terhadap partisipasi rakyat dalam sistem politik.
Kebanyakan pemerintahan di dunia Muslim
bersikap otoriter dan mereka terpaku pada program-program modernisasi model
Barat yang sekular. Partai-partai oposisi diizinkan beroperasi di sejumlah
negara, tetapi hanya beberapa di antaranya yang cukup realistis untuk
memenangkan pemilihan umum dan mengambil alih pemerintahan.
Dalam situasi demikian, tak pelak lagi, proses
demokratisasi dan kebangkitan Islam telah menjadi kekuatan yang paling
melengkapi di banyak negara. Sikap oposisi yang paling efektif terhadap
rezim-rezim otoriter diungkapkan melalui pengukuhan kembali identitas dan
warisan Islam. Ideologi-ideologi oposisi lain mempunyai daya tarik yang jauh
lebih kecil. Semakin banyak rakyat berpendidikan tinggi yang mampu mengakses
media global, semakin besar pula tuntutan terhadap proses ppolitik yang lebih
terbuka bagi partisipasi rakyat. Namun, para partisan ppolitik yang baru ini
tampaknya memiliki perspektif dan pandangan dunia yang berbeda dengan elite
sekular berpendidikan Barat.
Demokratisasi
dan Kebijakan
Hubungan demokratisasi Islam sangatlah kompleks
dan ini menjadi bagian yang sangat penting dalam dinamika politik kaum Muslim
dewasa ini. Dalam tradisi Barat, demokrasi merupakan istilah yang pada
prinsipnya masih diperdebatkan. Sistem pemillihan umum multipartai dan parlemen
yang berlaku di Inggris dan Prancis tidak bisa diterima secara universal
sebagai model tunggal demokrasi.
Sistem alternatif utama di Barat ditawarkan
oleh paham Marxis. “Marx percaya bahwa pemerintahan demokratis pada dasarnya
tidak dapat berjalan di dalam masyarakat kapitalis. Negara pasca kapitalis
tidak ada kesamaannya dengan rezim parlementer. Parlemen justru menciptakan
penghalang antara rakyat yang diperintah dan wakil-wakil mereka.”
Demokrasi
Barat : Teori dan Praktik
Jika kita ingin memahami pengaruh pengalaman
Barat terhadap pengalaman demokratisasi global, kita perlu memperhatikan
luasnya cakupan perdebatan mengenai definisi demokrasi di Barat. Tekanan resmi
yang mengarah pada satu model demokrasi yang relatif spesifik dalam konteks
pemikiran tingkat dunia yang menawarkan serangkaian pilihan sistem demokrasi,
membuat pemerintah-pemerintah Barat tampak berupaya memaksakan suatu model
tertentu. Luasnya cakupan perdebatan itu mencerminkan karakter demokrasi itu
sendiri sebagai suatu konsep yang ada pada dasarnya masih diperdebatkan, dan
pemerintah-pemerintah Barat mengabaikan kenyataan tersebut dengan berupaya
memaksakan definisi mereka sendiri sebagai suuatu kebenaran mutlak. Sebenarnya,
warisan demokrasi Barat sangat luas dan kaya, dan sebagai sumber inspirasi bagi
para pemegang pemerintahan di seluruh dunia, khasanah ini akan semakin melemah
kalau hanya sebagian kecil dari yang ditampilkan.
Model demookrasi yang diakui secara resmi
maupun berbagai konsep demokrasi di dunia Barat berpengaruh pada proses
demokratisasi di dunia Muslim. Globalisasi komunikasi telah memungkinkan para
sarjana Muslim terllibat aktif dalam perdebatan-perdebatan yang lebiih luas
ihwal demokrasi. Perdebatan antara “model resmi” sistem demokrasi Barat dan
kritik-kritiknya yang terjadi belakangan ini juga mempengaruhi respon kaum
Muslim terhadap kebijakan Barat dan perubahan-perubahan di tingkat lokal.
Warisan
Islam
Banyak pemikir Muslim secara aktif berupaya
mendefinisikan demokrasi Islam. Mereka percaya bahwa proses global dalam
kebangkitan agama dan demokratisasi dapat, khususnya di dunia Muslim,
benar-benar saling mengisi. Kedua proses itu akan saling bertentangan jika
“demokrasi” di definisikan secara sangat terbatas dipandang hanya mungkin
berjalan jika pranata-pranata khas Eropa
Barat atau Amerika diterapkan, atau jika prinsip-prinsip utama Islam
didefinisikan secara tradisional dan kaku. Dengan demikian, perdebatan mengenai
demokratisasi beralih dari diskkusi mengenai cara-cara paling efektif untuk
meningkatkan partisipasi rakyat kepada diskusi menyangkut legitimasi untuk
mengimpor pranata-pranata politik “asing”.
Dari perspektif pemikiran politik Barat selama
dua ribu lima ratus tahun, hampir tidak ada satu pun, hingga saat sekarang ini,
yang menganggap demokrasi sebagai cara terbaik untuk membangun kehidupan
politik. Sebagian besar pemikir politik selama dua setengah milenia mengadakan
perlawanan terhadap konstitusi demokrasi, kekacauan politik demokrasi dan
kekosongan moral dalam karakter demokrasi.
Dalam sejarah Islam ada sejumlah konsep dan citra
yang sangat penting yang membentuk ideal-ideal masa kini tentang bagaimana
seharusnya masyarakat yang adil itu. Semua ini merupakan dasar-dasar bagi
persepsi Islam atas demokrasi. Abu Al-A’la Al-Maududi menyatakan bahwa:
“sistem politik Islam didasarkan pada tiga
prinsip, yaitu Tauhid (keesaan Tuhan), risalah (kenabian), dan Khilafah
(kekhalifahan). Adalah sulit untuk memahami berbaggai aspek pemerintahan Islam
tanpa mengerti sepenuhnya ketiga prinsip ini”.
Kaum Muslim dari semua tradisi bersepakat bahwa
tauhid merupakan konsep inti iman, tradisi, dan praktik Islam. Meskipun mungkin
diungkapkan dengan berbagai cara yang berbeda-beda, tauhid. Dengan berpijak
pada dasar ini, dalam pengertian filosofi politik, kaum Muslim menegaskan bahwa
hanya ada satu kedaulatan, yaitu Tuhan.
Kalangan pengamat non-Muslim dan sebagian kaum
Muslim konservatif menyimpulkan bahwa prinsip tauhid tidak memungkinan adanya
“demokrasi Islam” sebab konsep kedaulatan rakyat berrtentangan dengan
kedaulatan Tuhan.
Maududi menyatakkan bahwa dalam sistem ini,
“setiap muslim yang mampu memenuhi syarat untuk memberikan pendapat yang benar
dalam permasalahan hukum Islam, berhak menafsirkan hukum Tuhan bilamana tafsir
itu dibutuhkan. Dalam pengertian ini pemerintahan Islam merupakan pemerintahan
demokrasi. Akan tetapi, ia bisa dikatakan juga sebagia pemerintahan seokrasi
dalam arti bahwa tidak seorang pun, bahkan seandainya seluruh umat Islma
dijadikan satu, berhak mengubah perintah Tuuhan yang sudah jelas. Penting untuk
dicatat bahwa keputusan-keputusan harus diambil berdasarkan tafsir hukum Tuhan
sesuai dengan konteksnya.
Sebuah pemerintahan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan ini adalah Republik Islam Iran, yang dalam hal-hal khusus
mempunyai warna khas madzhab Syi’ah, namun dalam isu-isu yang berkaitan dengan
tauhid mempunyai pandangan yang sama dengan madzhab Sunni yang dianut Maududi.
Dalam konteks ini, revolusi Iran disebut
sebagai “revolusi tauhid” oleh Ayatullah Mahmud Taleghani. Jadi, meskipun
mungkin dapat digunakan sebagai landasan bagi suatu negara nondemokratis,
tauhid juga memberi dasar bagi ideologi
yang menuntut kesamaan derajat dan menggerakkan revolusi melawan pemerintahan
yang sewenang-wenang.
Konsep penting kedua yang berkaitan dengan
pemahaman Muslim kontemporer tentang demokrasi adalah khilafah. Dalam telaah
pemikiran politik Islam, konsep ini terutama terkait dengan isu penerapan
definisi kepemimpinan politik masyarakat. Pemimpin umat Islam setelah kematian
Nabi Muhammad SAW. disebut “khalifah” dan sistem politiknya disebut
“kekhalifahan” atau khilafah.
Persepsi mengenai “khalifah” ini menjadi
landasan bagi konsep-konsep mengenai tanggung jawab manusia dan perlawanan
terhadap sistem-sistem dominasi. Ia juga memberikan dasar untuk membedakan
antara demokrasi model Barat dan Islam. Pemimpin Islam Pakistan, Khurshid Ahmad
misalnya, menyatakan bahwa “secara konseptual demokrasi sekular yang berkembang
dalam era pasca-Pencerahan itu didasarkan pada prinsip kedaulatan manusia.
Islam, sebaliknya, meyakini kedaulatan Tuhan dan kekhalifahan manusia,
perbedaannya adalah bahwa manusia itu merupakan khalifah Tuhan atau wakil-Nya
di muka bumi.
Konsep operasional ketiga yang sangat penting
adalah ijtihad, atau pellaksanaan penilaian yang ilmiah dan mandiri. Bagi
banyak pemikir Muslim, upaya ini merupakan langkah kunci menuju penerapan
perintah Tuhan di suatu tempat atau waktu. Pemimpin Islam Pakistan, Khursid
Ahmad, memaparkan hal ini dengan jelas. “Tuhan hanya mewahyukan prinsip-prinsip
utama dan memberi manusia kebebasan untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut
dengan arah yang sesuai dengan semangat dan keadaan zamannya. Melalui ijtihad
itulah masyarakat dari setiap zaman berusaha menerapkan dan menjalankan
petunjuk Illahi guna mengatasi masalah-masalah zamannya.”
Musyawarah, konsensus, dan ijtihad adalah
konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi Islam dalam
kerangka keesaan Tuhan dan kewajiban-kewajiban manusia sebagai wakil-Nya.
Istilah-istilah ini bannnyak diperdebatkan maknanya, dan definisinya membentuk persepsi
Muslim mengenai demokrasi yang dapat dianggap sah dan asli dalam kerangka
Islam. Namun, lepas dari ramainya perdebatan maknanya di dunia Islam,
istilah-istilah ini memberi landasan yang efektif untuk memahami hubungan
antara Islam dan demokrasi di dunia kontemporer.
Dalam perdebatan-perdebatan ini, tampak jelas
bahwa kaum Muslim tidak bersedia begitu saja menerima model-model demokrasi
Barat. Zaman ketika kaum Muslim tanpa ragu-ragu meminjam teknik dan konsep dari
pengalaman Barat (kalau memang pernah terjadi), kini telah berlalu, dan kini
mereka berupaya menetapkan sistem demokrasi Islam secara murni.
Perbedaan tajam antara dunia Muslim yang sangat
mengindahkan moralitas dan dunia Barat yang materialistis merupakan tema
penting dalam diskusi-diskusi belakangan ini. Namun, dalam pengertia struktural
dan institusional, pengalaman Barat tetap mempunyai pengaruh besar dalam
perdebatan-perdebatan di duia Islam. Kkebanyakan diskusi di kalangan kaum Muslim pada abad
yang lalu bertujuan membuktikan bahwa konsep-konsep inti demokrasi Barat
mempunyai analogi dengan tradisi Islam. Dengan cara ini, korelasi sederhana
seperti menganalogikan ijma’ dengan pendapat umum menjadi intisari analisis
beberapa diskusi awal mengenai demokrasi
dan Islam, seperti dikemukakan oleh dua penulis Mesir Abbas Mahmud Al-Aqqad dan
Ahmad Syauqi Al-Fanjari.
Karena itu, pendekatan modernis awal terhadap
demokrasi Islam mudah diserang dengan kritik tajam, sebagaimana dilontarkan
oleh Hamid Enayat :
Yang jelas-jelas hilang dari tulisan-tulisan
Muslim masa kini mengenai demokrasi, meskippun ada bantahan tentang hal ini,
adalah adaptasi ajaran etika dan hukkum Islam, atau sikap dan pranata
masyarakat tradisional, terhadap demokrasi. Ini jelas merupakan tugas yang jauh
lebih kompleks dan menantang daripada sekedar merumuskan kembali
prinsip-prinsip demokrasi dalam idiom-idiom Islam. Akibat kecerobohan ini,
harapan untuk mengembangkan suatu teori yang
terpadu mengenai demokrasi yang sesuai dengan konteks Islam tetapi belum
dapat terpenuhi.
Tujuan utama telaah ini adalah menjawab
pertanyaan apakah gerakan-gerakan belakangan ini telah berhasil mengembangkan
“teori yang koheren mengenai demokrasi yang sesuai dengan konteks Islam” atau
tidak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar